Beberapa bulan lalu trader Indonesia digemparkan oleh terblokirnya beberapa website broker-broker luar negeri yang sedang populer dan menjamur di Indonesia. Tak luput beberapa broker mitra PipsbackFX juga ikut kena getahnya si Internet positif Kominfo dan alasannyapun tak jelas karena tidak semua broker luar negeri yang terblokir, ada beberapa broker yang masih melenggang bersama broker dalam negeri. Entahlah cuma mereka dan Tuhannya yang tahu.
Pertanyaannya apakah dengan terblokirnya website broker luar negeri tersebut mempengaruhi kinerja dari broker tersebut? jawabanya sudah pasti tidak, karena broker-broker tersebut teregulasi baik di rugulator negara asal broker tersebut maupun oleh regulator Internasional seperti National Futures Association (NFA), Financial Conduct Authority (FCA), Cyprus Securities and Exchange Commission (CySEC), Financial Services Commission (FSC), maupun regulator international lainnya.
Jadi yang terblokir hanyalah website dari broker tersebut dan tidak bisa dikases dari Indonesia, tetapi tidak perlu khawatir setiap ada masalah ada jalan keluarnya, anda bisa mengakses website yang terblokir dari broker tersebu dengan menggunkan free DNS ataupun dengan software-sofware fre PVN gratisan seperti spotflux dan hostspotshield.
Berikus salah satu cara membuka website broker yang terblokir internet postif kominfo:
- Download free VPN seperti spotflux dan hostspotshield , mohon maaf untuk yang gratisan selalu ada iklannya, tetapi anda bisa enable dan disable sofware tersebut setiap saat, sehingga iklan tidak selalu muncul di webbrowser anda.
- Install dikomputer anda kemudia ONkan atau enable software tersebut.
- Nah, sekarang anda sudah bisa mengakses website broker yang terblokir.
Sekian semoga bermanfaat, dan salam prosit…!!!